Perdagangan Penuh Berkah
Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Seorang lelaki muslim yang sejati adalah seorang yang semangat bekerja tanpa melalaikan kewajiban ibadah kepada Allah.
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“Para laki-laki sejati adalah orang yang perdagangan dan jual beli tidak melalaikannya dari berdzikir mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Mereka pun merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung dan pandangan mata tidak bisa merasakan ketenangan” (QS an-Nūr [24]: 37).
Dalam berdagang orientasi seorang muslim bukan hanya kehalalan namun juga keberkahan karena tidak setiap yang halal itu berkah. Meski kehalalan adalah syarat keberkahan. Jual beli yang penuh dengan keberkahan itu Nabi sebut dengan jual beli mabrūr.
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: – عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.
Dari Rifā’ah bin Rāfi’, Nabi mendapat pertanyaan mengenai sumber penghasilan yang paling baik. Jawaban Nabi, “Penghasilan yang didapatkan dari aktivitas tangan dan dari semua aktivitas jual beli yang mabrūr”. (HR al-Bazzār, dinilai shahih oleh al-Hākim. Bulūgh al-Marām nomor 782).
Mengenai parameter jual beli mabrūr, Ibnu Utsaimīn menjelaskan bahwa jual beli mabrūr itu telah dijelaskan dalam hadis yang lain “jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan maka jual beli yang terjadi di antara keduanya akan diberkahi” (HR al-Bukhāri dan Muslim). Sehingga bisa disimpulkan bahwa jual beli yang mabrūr adalah jual beli yang mengandung dua hal yaitu kejujuran dan keterbukaan, kejujuran terkait deskripsi barang dagangan (waṣf) dan keterbukaan mengenai kekurangan dan kelemahan barang dagangan (‘aib). Pedagang tersebut tidak mengatakan bahwa barang yang dijual itu bagus padahal jelek. Pedagang yang jual belinya mabrūr itu tidak akan menyembunyikan cacat barang dagangannya namun dia akan terbuka menjelaskannya. Ada unsur ketiga yang perlu ditambahkan agar transaksi jual beli tergolong mabrūr yaitu sesuai dengan ketentuan syariat (wāfaqa asy-syar’).
Jual beli yang menyelisihi ketentuan syariat meski mengandung unsur kejujuran dan keterbukaan bukanlah jual beli yang mabrūr. Jika seorang pedagang menjual barang yang haram diperjualbelikan meski jujur dan terbuka tidak bisa mendapatkan label jual beli mabrūr. Kesimpulannya, jual beli mabrūr adalah menjual barang yang sesuai ketentuan syariat dan dalam pelaksanaan transaksi memperhatikan prinsip kejujuran dan keterbukaan.
Kebalikan dari jual beli mabrūr adalah jual beli barang yang melanggar ketentuan syariat semisal menjual barang yang haram diperjualbelikan semisal alat musik. Demikian pula, jual beli yang mengandung unsur kebohongan. Contohnya pedagang yang mengatakan bahwa barang dagangannya adalah barang yang paling bagus kualitasnya padahal senyatanya adalah barang yang paling jelek kualitasnnya. Demikian juga transaksi jual beli dengan menyembunyikan kekurangan barang dagangan. Pihak pedagang mengetahui ada cacat pada barang dagangannya namun dengan sengaja hal itu dia sembunyikan. Tiga jenis transaksi jual beli di atas bukanlah jual beli yang mabrūr.
Jual beli yang memenuhi tiga hal di atas disebut jual beli mabrūr karena jual beli tersebut memuat birr (kebaikan). Allah itu menyukai kebaikan bahkan Allah memerintahkan untuk kerja sama dalam kebaikan dan takwa1.
Hadis di atas juga memberi pelajaran bahwa transaksi jual beli itu ada dua macam, mabrūr dan non-mabrūr. Istilah mabrūr selain dijumpai dalam ibadah haji juga dijumpai dalam transaksi jual beli.
========
Catatan Kaki:
- Muhammad bin Shālih al-‘Utsaimīn, Fath Dzil Jalāl wal Ikrām, cet. pertama (Riyādh: Madār al-Wathan, 2012), IX: 10.